Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 2 Orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua orang pengedar narkoba jaringan internasional di Kota Pekanbaru, Riau.
Dua pelaku diketahui berinisial ML dan MG, mereka di tangkap di sebuah kos daerah Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 2,6 kilogram sabu, 4.700 butir pil ekstasi dan 215 strip pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengatakan pelaku telah beraksi selama dua bulan dan sudah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 kilogram.
"Keduanya telah beraksi selama dua bulan dan sudah mengedarkan sabu sebanyak 14 kilogram sabu," katanya, Senin (22/1/2024).
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Kedua pelaku memiliki peran sebagai distributor kepada pembeli di Pekanbaru atas perintah dari pengendali.
"Mereka perannya sebagai distributor kepada pembeli yang ada di pekanbaru atas instruksi dari pengendali yang diduga berasal dari jaringan internasional," ungkapnya.
Ia menyebut, para tersangka mendapat upah Rp3 juta setiap satu kilogram sabu yang didistribusikan.
"Tersangka ini mendapat upah tiga juta rupiah setiap satu kilogram, total yang diterima Rp30 juta. Mereka memecahkan menjadi paket paket kecil," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Tulis Komentar